Menaker Ingatkan Ancaman AI: Pekerja Indonesia Harus Siap Beradaptasi atau Tertinggal
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
SERANG – Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa, 14 April 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum jaksaan/" target="_blank">Kejaksaan Agung RI Yopi Suhanda mengungkap pernyataan terdakwa Redy Zulkarnain yang menyebut bahwa proses hukum di Indonesia membutuhkan uang.
"Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea," kata Yopi saat membacakan dakwaan, menirukan ucapan terdakwa di persidangan.Baca Juga:
Dalam dakwaan tersebut, Redy diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Korea Selatan.
Permintaan itu disertai ancaman hukuman apabila tidak dipenuhi.
"Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka akan dijatuhi hukuman penjara," kata Yopi.
Korban kemudian menolak permintaan tersebut, namun nominal yang diminta disebut turun menjadi Rp 1 miliar.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana dengan berbagai alasan, termasuk untuk pengurusan putusan dan pihak-pihak tertentu.
Dalam dakwaan juga disebutkan korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX.
Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, sementara sebagian lainnya dikuasai oleh terdakwa.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan penerjemah yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan seperti dana penangguhan penahanan, pengurusan hakim, hingga pengaturan tuntutan jaksa.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo melantik dan mengambil sumpah jabatan 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkung
PEMERINTAHAN