BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Sahroni Minta Pelaku Pelecehan di FH UI Disanksi Tegas, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum

Dharma - Selasa, 14 April 2026 14:06 WIB
Sahroni Minta Pelaku Pelecehan di FH UI Disanksi Tegas, Dinilai Ancam Masa Depan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat pelecehan seksual verbal harus diberikan sanksi tegas.

Menurut Sahroni, langkah kampus memberikan sanksi terhadap para pelaku sudah tepat karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius.

"Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat. Apa yang dilakukan para pelaku adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:

Ia mengaku prihatin dengan kasus tersebut, mengingat para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang nantinya akan menjadi praktisi di bidang hukum.

"Kalau masih mahasiswa saja sudah seperti ini, bagaimana nanti saat mereka memiliki kekuasaan di bidang hukum," ujarnya.

Sahroni menilai perilaku tersebut berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia, terutama dalam implementasi aturan seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ini bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Sanksi sosial yang diterima sudah tepat," tegasnya.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI dan sempat viral di media sosial.

Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan peraturan yang berlaku.

"Setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun dalam interaksi digital dan luring, adalah pelanggaran serius," ujarnya.

Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan dan kerahasiaan.

Fakultas Hukum UI juga telah melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia dan Rusia Bahas Kerja Sama Energi, Fokus pada Kilang Minyak dan Energi Bersih
Airlangga Klaim Ekonomi RI Tangguh, Jauh dari Krisis 1998 Meski Dunia Bergejolak
Judol Kian Masif, DPR Dorong Negara dan Medsos Bangun Pusat Rehabilitasi
Temui Macron di Prancis, Prabowo Akan Sampaikan Posisi RI soal Stabilitas Dunia
Purbaya Paparkan Kekuatan Ekonomi Indonesia kepada Investor Global di AS
UI Belum Sanksi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Grup Chat, Tunggu Hasil Investigasi Internal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru