BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

UI Belum Sanksi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Grup Chat, Tunggu Hasil Investigasi Internal

Adam - Selasa, 14 April 2026 10:32 WIB
UI Belum Sanksi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Grup Chat, Tunggu Hasil Investigasi Internal
16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat.(Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pihak Universitas Indonesia (UI) belum menjatuhkan sanksi terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di grup chat. Kampus masih menunggu hasil investigasi internal sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kepala Subdirektorat Media dan Digitalisasi Universitas Indonesia, Reska Herlambang, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyelidikan setelah proses investigasi rampung.

"Terkait hal tersebut, kami humas masih menunggu hasil investigasi internal perihal kasus tersebut. Dalam waktu dekat segera kami akan terbitkan keterangan pers," ujar Reska saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku sempat ditampilkan dalam sebuah forum di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku dipertemukan langsung dengan korban.

"Betul, tadi malam terduga pelaku ditampilkan atas permintaan massa mahasiswa yang berkumpul di FH UI, dan sempat disiarkan secara langsung di media sosial pribadi salah satu peserta," ungkap Reska.

Kasus ini mencuat setelah akun X @sampahFHUI mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup chat mahasiswa FHUI pada 12 April 2026. Isi percakapan tersebut memuat dugaan pelecehan seksual serta komentar yang merendahkan perempuan.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan sejumlah anggota grup diduga merupakan mahasiswa yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, mulai dari pengurus organisasi hingga panitia kegiatan orientasi.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebelumnya telah menyatakan tengah mengusut kasus tersebut dan membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru