Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Kesepakatan itu diteken oleh Ketua Umum PERSAJA Asep N. Mulyana dan Ketua Umum IKAHI Yanto.
Baca Juga:
Agenda tersebut turut disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Sejumlah pejabat dari kedua institusi serta pengurus pusat organisasi profesi jaksa dan hakim juga hadir dalam kegiatan tersebut.
MoU ini disebut sebagai langkah memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi tantangan sistem peradilan, termasuk masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menilai kolaborasi antara jaksa dan hakim menjadi penting untuk memastikan proses adaptasi regulasi berjalan efektif.
Ia menekankan perlunya pertukaran gagasan hukum yang konstruktif dengan tetap menjaga batas kewenangan masing-masing institusi.
"Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kerja sama dapat memberikan dampak positif bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta organisasi profesi jaksa dan hakim," ujar Burhanuddin.
Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia penegak hukum.
Pada akhirnya, kerja sama tersebut ditujukan untuk mendorong sistem peradilan yang lebih modern, profesional, dan berkeadilan.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.