BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Eksekusi Rumah dr Bajora di Padangsidimpuan Berlangsung Tegang, Massa ‘Save dr Bajora’ Turun

Indra Saputra - Selasa, 14 April 2026 14:46 WIB
Eksekusi Rumah dr Bajora di Padangsidimpuan Berlangsung Tegang, Massa ‘Save dr Bajora’ Turun
Proses eksekusi rumah milik Bajora M Siregar di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, berlangsung tegang pada Selasa (14/4/2026) pagi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Proses eksekusi rumah milik Bajora M Siregar di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, berlangsung tegang pada Selasa (14/4/2026) pagi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejak awal, suasana di sekitar rumah terlihat memanas akibat adu argumentasi antara kuasa hukum dari kedua belah pihak yang saling mempertahankan dasar hukum masing-masing.

Baca Juga:

Perdebatan tersebut sempat memperlambat jalannya eksekusi. Sementara itu, sejumlah massa pendukung dr Bajora turut memadati lokasi. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan yang menyuarakan dukungan.

Sebagian massa terlihat mengenakan ikat kepala bertuliskan "Save dr Bajora" sebagai bentuk solidaritas. Selain itu, kelompok pemuda dengan kaos berwarna oranye juga tampak berada di sekitar lokasi.

Ketegangan berlangsung hingga sekitar pukul 11.15 WIB. Petugas kemudian berhasil masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan eksekusi. Dalam proses tersebut, dr Bajora keluar dari kediamannya dan dibawa menggunakan mobil berwarna putih.

Untuk mendukung proses eksekusi, dua unit truk cold diesel disiapkan guna mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Pengangkutan dilakukan setelah situasi di dalam rumah dinyatakan kondusif.

Setelah seluruh rangkaian eksekusi selesai, massa yang sebelumnya berkumpul mulai membubarkan diri secara bertahap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemohon maupun termohon terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta
Ramai Soal Pungutan, Kelas Tambahan SMPN 1 Padangsidimpuan Sudah Ada 10 Tahun
Nenek 78 Tahun di Padangsidimpuan Tak Pernah Dapat Bantuan Sosial Pemerintah, Masyarakat Pertanyakan Kepedulian DPRD
Pertarungan Sengit! SSB Harapan Putra Kalahkan Mitra Saroha FC 3-1, Pastikan Melaju ke Grand Final Piala Peduli Usia 17
Kemenangan Telak! GLORY 99 FC Melaju ke Grand Final dengan Skor 6-1 atas PUTRA TAPANULI FC
Warga Siregar Siagian Gelar Aksi Damai di PN Padangsidimpuan, Tuntut PT Agincourt Resources Ganti Rugi Lahan 190 Hektare
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru