Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laporan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara serta denda.
"Mengadili, menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Jimmy saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp253 juta.
Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Kasus yang menjerat Hendra Parwana Batubara bermula dari pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama, yaitu penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, serta penyusunan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.