Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
MEDAN — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laporan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara serta denda.
"Mengadili, menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Jimmy saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp253 juta.
Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Kasus yang menjerat Hendra Parwana Batubara bermula dari pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama, yaitu penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, serta penyusunan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
NAGOYA Dua atlet muda Indonesia, Dewa Ayu Made Sriartha Kusuma Dewi dan karateka Daniel Hutapea, dipercaya menjadi pembawa bendera Merah
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi kritik yang menyebut kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kep
POLITIK
BANTUL Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan
PERISTIWA
JAKARTA Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama bagi umat Islam. Kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dalam menjalankan perintah Al
AGAMA
JAKARTA Tabel KUR BCA 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta menjadi informasi yang banyak dicari pelaku usaha kecil dan menengah
EKONOMI
MEDAN Aksi begal di kawasan Simpang Jalan PWI, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, berujung pada penangkapan salah s
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Ketua DPRD Kota Binjai, HJ. K Gusuartini Br Surbakti, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Anggota Fra
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Ratusan masyarakat memadati lokasi penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke3 tingkat Desa Majelis Hidayah, Kec
NASIONAL