BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif

Administrator - Selasa, 04 Agustus 2026 21:18 WIB
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina, Hendra Parwana Batubara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). (foto: Detiksumut/juitasinuhaji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laporan fiktif yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara serta denda.

"Mengadili, menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Jimmy saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp253 juta.

Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Kasus yang menjerat Hendra Parwana Batubara bermula dari pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama, yaitu penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, serta penyusunan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

Penyidik mencatat terdapat delapan kali pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang Maret hingga November 2016 dengan nilai total mencapai sekitar Rp740,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tanpa bukti yang sah senilai sekitar Rp385,9 juta.

Sementara itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp639 juta.

Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus dugaan korupsi tersebut.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas PRR Sumatera Kawal Usulan Normalisasi Sungai Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Bunda Genre Kota Medan Ajak Remaja Berani Berkata Tidak pada Hal Negatif yang Merusak Masa Depan
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Gubernur Aceh Mualem Temui Mentan Amran, Minta Dukungan Pemulihan Sawah dan Kebun Pascabencana
DPR Bantah Surpres Pergantian Kapolri Masuk Parlemen, Jenderal Listyo Sigit Tetap Menjabat
Kalimantan Masih Gelap, Prabowo Turun Tangan Minta Bahlil Segera Bertindak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru