Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
MEDAN — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laporan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.Baca Juga:
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara serta denda.
"Mengadili, menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum Jimmy saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp253 juta.
Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Kasus yang menjerat Hendra Parwana Batubara bermula dari pelaksanaan kegiatan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016 di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat kegiatan utama, yaitu penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2015, LPPD Tahun Anggaran 2015, serta penyusunan LKPJ dan LPPD akhir masa jabatan kepala daerah.
Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Penyidik mencatat terdapat delapan kali pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang Maret hingga November 2016 dengan nilai total mencapai sekitar Rp740,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tanpa bukti yang sah senilai sekitar Rp385,9 juta.
Sementara itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp639 juta.
Perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus dugaan korupsi tersebut.* (d/ad)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL