BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Adelia Syafitri - Selasa, 14 April 2026 19:58 WIB
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Amsal Christy Sitepu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan status hukum putusan tersebut.

Baca Juga:

"Sudah inkrah," kata Soniady, Selasa, 14 April 2026.

Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi.

Ia menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri Karo tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Iya, tidak mengajukan banding," ujar Rizaldi.

Menurut Rizaldi, keputusan itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru, yang mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding.

"Di KUHP dan KUHAP yang baru mengatur perkara yang diputus bebas tidak bisa banding," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang memvonis bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 1 April 2026, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar hakim dalam persidangan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Minta Rp 2 Miliar ke Terdakwa WN Korea dalam Kasus ITE, Oknum Jaksa: Di Indonesia Segala Urusan Butuh Uang!
Jubir KPK Tanggapi Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya: Tidak Masalah
Sebut Prabowo–Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polres Tapanuli Selatan Rotasi Sejumlah Pejabat, Kasat Narkoba hingga Kapolsek Berganti
Tak Ajukan Banding, Vonis 5,5 Tahun Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Inkrah
DPR Puji Polri: Paling Transparan dalam Menindak Pelanggaran Internal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru