Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan status hukum putusan tersebut.Baca Juga:
"Sudah inkrah," kata Soniady, Selasa, 14 April 2026.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi.
Ia menyebut JPU dari Kejaksaan Negeri Karo tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Iya, tidak mengajukan banding," ujar Rizaldi.
Menurut Rizaldi, keputusan itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru, yang mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
"Di KUHP dan KUHAP yang baru mengatur perkara yang diputus bebas tidak bisa banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang memvonis bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 1 April 2026, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari jaksa, putusan bebas tersebut kini bersifat final dan mengikat.*
(d/ad)
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI