BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Minta Rp 2 Miliar ke Terdakwa WN Korea dalam Kasus ITE, Oknum Jaksa: Di Indonesia Segala Urusan Butuh Uang!

Adelia Syafitri - Selasa, 14 April 2026 19:09 WIB
Minta Rp 2 Miliar ke Terdakwa WN Korea dalam Kasus ITE, Oknum Jaksa: Di Indonesia Segala Urusan Butuh Uang!
Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum jaksa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 14 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa, 14 April 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Yopi Suhanda mengungkap pernyataan terdakwa Redy Zulkarnain yang menyebut bahwa proses hukum di Indonesia membutuhkan uang.

Baca Juga:
"Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea," kata Yopi saat membacakan dakwaan, menirukan ucapan terdakwa di persidangan.

Dalam dakwaan tersebut, Redy diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Korea Selatan.

Permintaan itu disertai ancaman hukuman apabila tidak dipenuhi.

"Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut maka akan dijatuhi hukuman penjara," kata Yopi.Korban kemudian menolak permintaan tersebut, namun nominal yang diminta disebut turun menjadi Rp 1 miliar.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana dengan berbagai alasan, termasuk untuk pengurusan putusan dan pihak-pihak tertentu.

Dalam dakwaan juga disebutkan korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp 700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX.

Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, sementara sebagian lainnya dikuasai oleh terdakwa.Jaksa menyebut uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan penerjemah yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, terdapat permintaan tambahan seperti dana penangguhan penahanan, pengurusan hakim, hingga pengaturan tuntutan jaksa.

Kasus ini terungkap setelah Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sebut Ada “Label Harga” Jabatan, Kepala Sekolah hingga Camat Diduga Jadi Sasaran Pemerasan Bupati Tulungagung
PN Solo Tolak Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Ini Alasan Majelis Hakim
PERSAJA dan IKAHI Teken MoU, Dorong Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Jubir KPK Tanggapi Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya: Tidak Masalah
Sebut Prabowo–Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru