Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran anggota KPID Sumut untuk periode 2026–2029.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Grand Inna Hotel Medan, Selasa, 14 April 2026.
Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, mengatakan pendaftaran akan dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.
Baca Juga:
Seleksi ini ditujukan bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan serta memiliki komitmen terhadap pengawasan penyiaran yang sehat dan independen.
"Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Corry.
Proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia mengenai tata cara seleksi anggota KPI.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang penyiaran.
Selain itu, calon peserta tidak diperbolehkan memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah, serta harus bersifat independen dan nonpartisan.
Berkas pendaftaran yang wajib dilengkapi meliputi daftar riwayat hidup, makalah visi dan misi sepanjang 7–10 halaman, surat pernyataan independensi, surat dukungan masyarakat, surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta SKCK.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut di kpid.sumutprov.go.id.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kominfo Sumut, KPI Pusat, DPRD Sumut, KPID Sumut periode sebelumnya, serta sejumlah awak media.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.