BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Inkrah, Anak SD Pelaku Pembunuhan Ibu di Medan Jalani Pendampingan Kemensos

Johan - Rabu, 15 Juli 2026 16:25 WIB
Inkrah, Anak SD Pelaku Pembunuhan Ibu di Medan Jalani Pendampingan Kemensos
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan tersebut, AL menjalani program perawatan dan pendampingan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI selama lima bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum karena jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya banding.

"JPU tidak mengajukan banding karena putusan hakim telah mengakomodasi sebagian besar pertimbangan yang diajukan dalam tuntutan, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Valentino, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Valentino, saat ini AL menjalani pendampingan dan perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan sesuai amar putusan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan sanksi berupa perawatan serta pendampingan di bawah pembinaan Kemensos RI.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar AL menjalani pendampingan psikologis dan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama delapan bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Selain masih berusia 12 tahun, AL mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengalami tekanan psikologis akibat kondisi keluarga.

Persidangan juga mengungkap bahwa anak tersebut diduga tumbuh dalam lingkungan keluarga yang diwarnai kekerasan verbal maupun fisik. Selain itu, pengaruh konten permainan dan film yang mengandung unsur kekerasan turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim.

Kasus ini terjadi pada 10 Desember 2025 di kediaman korban di Kota Medan. Korban, seorang perempuan berinisial F (42), meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.* (ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat 2026, Prioritaskan Keluarga Miskin Ekstrem
Surat Pengaduan Tanah Belum Direspons, Warga Deli Serdang Minta Gubernur Sumut Segera Bertindak
Roy Suryo Heran Kasus Lama Kembali Diungkit, Tegaskan Perkara Sudah Inkrah
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Pemerintah Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Siap Dipakai Juli 2026
Kemensos Siapkan Dana Rp1 Triliun Lebih untuk Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru