BTN Gandeng Artajasa Perkuat Transformasi Digital, Perluas Layanan Keuangan di Ekosistem Danantara
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
MEDAN – Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan tersebut, AL menjalani program perawatan dan pendampingan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI selama lima bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum karena jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya banding.
"JPU tidak mengajukan banding karena putusan hakim telah mengakomodasi sebagian besar pertimbangan yang diajukan dalam tuntutan, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Valentino, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurut Valentino, saat ini AL menjalani pendampingan dan perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan sesuai amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan sanksi berupa perawatan serta pendampingan di bawah pembinaan Kemensos RI.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar AL menjalani pendampingan psikologis dan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Selain masih berusia 12 tahun, AL mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengalami tekanan psikologis akibat kondisi keluarga.
Persidangan juga mengungkap bahwa anak tersebut diduga tumbuh dalam lingkungan keluarga yang diwarnai kekerasan verbal maupun fisik. Selain itu, pengaruh konten permainan dan film yang mengandung unsur kekerasan turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim.
Kasus ini terjadi pada 10 Desember 2025 di kediaman korban di Kota Medan. Korban, seorang perempuan berinisial F (42), meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.* (ds/dh)
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL
MEDAN HiLo Strong Fest 2026 kembali digelar di Kota Medan sebagai bagian dari rangkaian festival olahraga yang berlangsung di 14 kota di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
EKONOMI
MEDAN Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih
NASIONAL
MEDAN PT Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan dan sekitarnya kembali beroper
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, sete
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta laporan secara langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perkembangan penanganan duga
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana
NASIONAL