Biar Gak Gulung Tikar di Era Digital! APINDO Bongkar 4 Rahasia Utama UMKM Wajib Naik Kelas
TERNATE Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat inovasi serta kapasita
EKONOMI
MEDAN – Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan tersebut, AL menjalani program perawatan dan pendampingan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI selama lima bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum karena jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya banding.
"JPU tidak mengajukan banding karena putusan hakim telah mengakomodasi sebagian besar pertimbangan yang diajukan dalam tuntutan, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Valentino, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurut Valentino, saat ini AL menjalani pendampingan dan perawatan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan sesuai amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan AL terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan sanksi berupa perawatan serta pendampingan di bawah pembinaan Kemensos RI.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar AL menjalani pendampingan psikologis dan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama delapan bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Selain masih berusia 12 tahun, AL mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengalami tekanan psikologis akibat kondisi keluarga.
Persidangan juga mengungkap bahwa anak tersebut diduga tumbuh dalam lingkungan keluarga yang diwarnai kekerasan verbal maupun fisik. Selain itu, pengaruh konten permainan dan film yang mengandung unsur kekerasan turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim.
Kasus ini terjadi pada 10 Desember 2025 di kediaman korban di Kota Medan. Korban, seorang perempuan berinisial F (42), meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.* (ds/dh)
TERNATE Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat inovasi serta kapasita
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Korpasgat Charity Run 2026 di Batalyon Parako 463 Pasgat, Kecamata
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan Sekolah Guang Ming di Kota Medan, Minggu (25/10/2026). Keh
PENDIDIKAN
MEDAN Kondisi udara di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan membaik pada Minggu (25/10/2026). Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geo
NASIONAL
JAKARTA Jumlah titik panas atau hotspot yang terpantau di Indonesia turun tajam menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan d
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Direktur Rumah Sakit (RS) Harapan Pematangsiantar, Evelin Simarmata, memberikan klarifikasi terkait dugaan penolakan pel
KESEHATAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan bahwa dirinya percaya ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo
NASIONAL
CIREBON Jumlah korban dugaan keracunan makanan dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, disebut me
NASIONAL
JAKARTA Balapan utama MotoGP Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island resmi dibatalkan pada Minggu (25/10/2026) akibat cuaca buruk. Huja
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan akan menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027, Minggu (25/10/2026) malam. Laga di Stad
OLAHRAGA