BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Menkop: Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Usaha

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Juli 2026 16:29 WIB
Menkop: Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Usaha
ILUSTRASI. Petugas koperasi memeriksa stok kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan pendapatan usaha masing-masing koperasi. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji aturan terkait standar gaji untuk posisi manajer.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai dugaan rendahnya upah yang diterima sejumlah pengelola KDKMP, bahkan disebut hanya mencapai Rp76 ribu per bulan.

Ferry menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme pengupahan yang lebih jelas, khususnya bagi jajaran manajerial koperasi.

Baca Juga:

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Senada dengan itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan sistem penggajian bagi pegawai di luar posisi manajer akan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan usaha masing-masing KDKMP.

Menurut Farida, aturan mengenai gaji manajer akan ditetapkan secara nasional. Sedangkan penghasilan pegawai operasional akan mengikuti kondisi dan kinerja koperasi di daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa operasional KDKMP saat ini dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pengelola Koperasi Merah Putih mengeluhkan sistem pengupahan yang diterapkan. Keluhan itu mencuat setelah beredar informasi adanya pegawai yang hanya menerima upah sekitar Rp76 ribu, meski sebelumnya dijanjikan gaji berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan.

Kondisi tersebut disebut berdampak pada operasional koperasi di Kabupaten Bojonegoro. Puluhan gerai Koperasi Merah Putih dilaporkan sempat menghentikan aktivitas sebagai bentuk protes terhadap mekanisme pengelolaan dan pengupahan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, memastikan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sistem penggajian. Ia menegaskan kesejahteraan para personel menjadi prioritas dan seluruh data yang berkaitan dengan pembayaran akan diverifikasi untuk menyelesaikan berbagai kendala yang muncul.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kopdes Merah Putih Diduga Berdiri di Lahan Sawah, Begini Respons Wamentan Sudaryono
Prabowo Wajibkan Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya
Prabowo Ingin Koperasi Bangkit, Menkop Ferry Juliantono Tegaskan Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional
Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Dorong Koperasi Kembali Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
Pemerintah Revisi Konsep Pelatihan SPPI untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Tragedi SPPI Jadi Alarm! Rieke Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola KDKMP Berbasis Hukum dan HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru