Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Informasi meninggal dunia sudah kami terima dan pastikan. Tapi kami masih membutuhkan kelengkapan administrasi terkait dokumen kematian," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, secara hukum, status tersangka otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Karena itu, penghentian penyidikan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
"Kalau tersangka meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan pasti dihentikan. Tapi semua tetap harus didukung dokumen yang sah," tegasnya.
Senada, Ketua KPKSetyo Budiyanto menyampaikan bahwa mekanisme penghentian perkara tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik tetap harus meneliti seluruh dokumen, termasuk penyebab kematian tersangka.
"Prosesnya tetap melalui verifikasi. Semua dokumen akan diteliti oleh penyidik sebelum keputusan resmi diambil," kata Setyo.
Kasus Bermula dari Kerja Sama Pengolahan Emas
Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 2017. Saat itu, kerja sama dilakukan untuk mengolah sekitar 25 ton bahan baku emas (dore).
Dalam prosesnya, Siman diduga membawa material tersebut ke luar negeri dan memanipulasi hasil pengolahan emas yang dikembalikan ke Antam. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp100,79 miliar.
Meski tersangka utama telah meninggal dunia, KPK memastikan proses hukum tidak berhenti sepenuhnya. Penyidik tetap menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini dan menyita uang sekitar Rp100,7 miliar.
Pengusutan Korporasi Tetap Berjalan
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara hingga tuntas, terutama terkait pemulihan kerugian negara.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperdalam peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk jajaran internal perusahaan.
Dengan demikian, meskipun proses hukum terhadap tersangka individu dihentikan, pengembangan perkara tetap berjalan, terutama pada aspek pertanggungjawaban korporasi.*