BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Dharma - Selasa, 14 April 2026 09:36 WIB
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto: BAY ISMOYO/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi menyerahkan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya dipidana tanpa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didasarkan pada pembuktian yang kuat.

Baca Juga:
"Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Menurut Luhut, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti secara tepat. Ia juga menyoroti adanya barang bukti yang disebut tidak berkaitan dengan Riva namun tetap diajukan dalam perkara.

"Dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian," katanya.

Selain itu, pihak Riva menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Riva disebut hanya menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan, bahkan diklaim tidak menimbulkan kerugian negara.

"Perusahaan pun jelas untung, tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian," tegas Luhut.

Kubu Riva juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah satu hakim, Mulyono, yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menilai vonis yang dijatuhkan kepada Riva terlalu ringan. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni 14 tahun penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Vonis Pengadilan
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan.

Selain itu, Riva juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang.

Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, juga divonis 9 tahun penjara

Sementara VP Trading Operations, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS serta Rp 25,4 triliun.

Namun, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci.

Saat ini, selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.*(k/dh)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
Sidang Kasus Kompensasi RON 90, JPU Sebut Terdakwa Gunakan Data Lama untuk Formula Harga
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru