Halal Bihalal di Banda Aceh, Kapolda Soroti Solidaritas Polri dan Program Kesejahteraan Purnawirawan
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan halal bihalal bersama purnawirawan Polri dan warakawuri d
NASIONAL
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi menyerahkan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya dipidana tanpa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didasarkan pada pembuktian yang kuat.
Baca Juga:"Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurut Luhut, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti secara tepat. Ia juga menyoroti adanya barang bukti yang disebut tidak berkaitan dengan Riva namun tetap diajukan dalam perkara.
"Dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian," katanya.
Selain itu, pihak Riva menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Riva disebut hanya menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan, bahkan diklaim tidak menimbulkan kerugian negara.
"Perusahaan pun jelas untung, tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian," tegas Luhut.
Kubu Riva juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah satu hakim, Mulyono, yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menilai vonis yang dijatuhkan kepada Riva terlalu ringan. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni 14 tahun penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Vonis Pengadilan
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan.
Selain itu, Riva juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang.
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan halal bihalal bersama purnawirawan Polri dan warakawuri d
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar meninggalnya tersangka kasus dugaan korupsi emas, Siman Bahar alias Bong Kin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tetap kuat meski di tengah tekanan global. Situasi tersebut disebut jauh
EKONOMI
JAKARTA Harga minyak dunia kembali menembus USD100 per barel di tengah meningkatnya tensi geopolitik global. Pemerintah memastikan Indones
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan ekstrem d
EKONOMI
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kesiapsiagaan prajurit Korps Mar
NASIONAL
ACEH TENGGARA Personel TNI bersama warga membangun jembatan gantung perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggar
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mela
NASIONAL