BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

T.Jamaluddin - Selasa, 21 April 2026 16:26 WIB
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPolda Aceh menyatakan dua berkas perkara dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan berkas hasil penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU," kata Joko, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, sejumlah berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memenuhi petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Menurut Joko, proses pelengkapan berkas dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari para saksi terkait perkara tersebut.

"Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali," ujarnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi beasiswa ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

(dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Proyek Internet di Tebing Tinggi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Rp175 Juta
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru