BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dijamin APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Mandiri

Johan - Selasa, 28 Juli 2026 22:02 WIB
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dijamin APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Mandiri
Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saag mengikuti Latsarmil di Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). (Foto: KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Setelah itu, pembiayaan gaji akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.

Ferry mengatakan skema tersebut disiapkan pemerintah untuk memastikan operasional Koperasi Merah Putih berjalan optimal pada masa awal pembentukan.

"Sementara menggunakan APBN selama dua tahun," kata Ferry Juliantono saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Ferry, besaran gaji yang akan diterima para manajer hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi pemerintah.

"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, dukungan APBN hanya diberikan untuk pembayaran gaji manajer koperasi. Sementara gaji pegawai lainnya akan dibayarkan menggunakan pendapatan usaha masing-masing koperasi setelah mulai beroperasi.

Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi saat ini juga tengah mempersiapkan penempatan para manajer yang akan bertugas mengelola operasional Koperasi Merah Putih, mulai dari pengembangan unit usaha hingga penyaluran berbagai barang subsidi kepada masyarakat.

Sebanyak 29.830 calon manajer saat ini masih mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai syarat sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi yang tersebar di berbagai daerah.

Program pelatihan berlangsung sejak 17 hingga 29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, hingga sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pemerintah berharap keberadaan manajer profesional mampu memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
Purbaya dan Tito Perkuat Sinergi, Transfer ke Daerah Diminta Lebih Tepat Sasaran
Perry Warjiyo Tinggalkan BI, Celios: Pukulan Telak bagi Stabilitas Moneter Indonesia
Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru di Indonesia, Ini Daftar Wilayahnya
Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Bansos dan Barang Subsidi Bakal Lewat Koperasi Desa
Purbaya Beberkan Alasan Terbitkan Panda Bond Rp18,4 Triliun, Rupiah Berpotensi Menguat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru