BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Briptu MZ Dipecat usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Berlanjut

T.Jamaluddin - Selasa, 28 Juli 2026 20:23 WIB
Briptu MZ Dipecat usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Berlanjut
Polda Aceh menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPolda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian.

Menurut Joko, sidang etik berlangsung sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026) sebelum putusan dibacakan pada Selasa.

Baca Juga:

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Joko menjelaskan, Briptu MZ diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hingga pengakuan tersangka. Saat ini proses penyidikan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Joko mengatakan komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas aparat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Joko.

Ia menegaskan proses sidang etik tidak menghentikan proses pidana yang saat ini masih berjalan. Menurutnya, penegakan kode etik dan proses hukum dilakukan secara paralel dengan tetap menjunjung prinsip profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak seluruh pihak.

"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru