Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pembaruan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemidanaan di Indonesia.
Negara tidak lagi semata mengandalkan pidana penjara, tetapi mulai mengedepankan pendekatan alternatif yang bersifat korektif dan restoratif.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa arah kebijakan hukum pidana kini tidak lagi bertumpu pada hukuman penjara semata, melainkan juga pada tindakan dan bentuk pemidanaan alternatif.Baca Juga:
"Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa, 21 April 2026.
Ia menilai, salah satu persoalan utama dalam sistem pemidanaan selama ini adalah tingginya angka residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Hal itu, menurutnya, tidak lepas dari stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana setelah bebas dari penjara.
"Begitu kembali ke masyarakat, mereka masih dicap sebagai bekas penipu atau pencuri. Stigma itu terus melekat dan membuat mereka sulit berubah," kata Eddy.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan berulang bukan semata kegagalan individu, melainkan juga akibat dari lingkungan sosial yang tidak memberikan ruang reintegrasi.
Dalam konteks KUHP Nasional, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek di bawah satu tahun.
Kebijakan ini dinilai lebih sejalan dengan kebutuhan hukum pidana modern yang menekankan efektivitas dan pembinaan.
"Selain membebani negara, pidana jangka pendek juga tidak signifikan dalam pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai perubahan paradigma ini sebagai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengusulkan agar eks lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan dikelola BUMN Perhu
PEMERINTAHAN