KPK Dalami Dugaan Intervensi dan Aliran Uang ke Sudewo di Kasus Suap Jalur Kereta
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pembaruan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai pergeseran besar dalam pendekatan pemidanaan di Indonesia.
Negara tidak lagi semata mengandalkan pidana penjara, tetapi mulai mengedepankan pendekatan alternatif yang bersifat korektif dan restoratif.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa arah kebijakan hukum pidana kini tidak lagi bertumpu pada hukuman penjara semata, melainkan juga pada tindakan dan bentuk pemidanaan alternatif.Baca Juga:
"Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa, 21 April 2026.
Ia menilai, salah satu persoalan utama dalam sistem pemidanaan selama ini adalah tingginya angka residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Hal itu, menurutnya, tidak lepas dari stigma sosial yang melekat pada mantan narapidana setelah bebas dari penjara.
"Begitu kembali ke masyarakat, mereka masih dicap sebagai bekas penipu atau pencuri. Stigma itu terus melekat dan membuat mereka sulit berubah," kata Eddy.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan berulang bukan semata kegagalan individu, melainkan juga akibat dari lingkungan sosial yang tidak memberikan ruang reintegrasi.
Dalam konteks KUHP Nasional, pemerintah juga menghapus pidana kurungan jangka pendek di bawah satu tahun.
Kebijakan ini dinilai lebih sejalan dengan kebutuhan hukum pidana modern yang menekankan efektivitas dan pembinaan.
"Selain membebani negara, pidana jangka pendek juga tidak signifikan dalam pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai perubahan paradigma ini sebagai langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Ia menyebut hukum pidana kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan sosial.
"Hukum pidana tidak lagi semata-mata retributif, tetapi juga korektif dan restoratif," kata Sunarto.
Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang mendorong hakim untuk menghindari pidana penjara jangka pendek jika tersedia alternatif yang lebih efektif, seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial.
Menurut Sunarto, efektivitas sistem pemidanaan baru ini sangat bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir pemidanaan adalah keadilan yang berkeadaban serta reintegrasi sosial pelaku.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya permintaan ekspor pupuk urea dari empat negara di tengah dinamika pasok
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya pengawasan dalam sejumlah proyek infrastruktur nasional. Ia menyebut, kur
EKONOMI
JAKARTA Aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur berujung ricuh. Menanggapi hal itu, Part
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini
POLITIK
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyebut UndangUndang Perlindungan Pekerja Rumah
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyentil Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian terkait wacana pemekaran wilayah menjadi Provin
POLITIK
JAKARTA Peringatan Hari Kartini 2026 dimaknai berbeda oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koperasi (Kemenkop). Tak sekadar sere
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan keberadaan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka bukanlah hal baru. Ia menye
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi alternatif berbasis limbah. Salah satu
EKONOMI