OTT Guncang Muratara, Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat Pemerasan
MURATARA Operasi tangkap tangan (OTT) mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai keberatan dari kubu Roy Suryo dan dr. Tifa.
Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Refly Harun, meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemberian RJ kepada Rismon.Baca Juga:
Ia menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan KUHAP baru, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Ini syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Rismon sebelumnya mengajukan restorative justice dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi dan telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Rismon resmi dicabut.
Refly menilai penerapan RJ dalam kasus tersebut janggal karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan RJ.
Menurutnya, jika merujuk KUHAP lama, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sehingga seharusnya mengacu pada aturan yang lebih baru.
"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka seharusnya kembali ke KUHAP baru, bukan turun ke peraturan kepolisian," ujarnya.
Refly bersama kubu Roy Suryo dan dr. Tifa pun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan keputusan restorative justice tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
MURATARA Operasi tangkap tangan (OTT) mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) kepada generasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL