BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan

Dharma - Rabu, 22 April 2026 11:24 WIB
Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan
Roy Suryo. (foto: Abdel Achrian/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai keberatan dari kubu Roy Suryo dan dr. Tifa.

Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Refly Harun, meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemberian RJ kepada Rismon.

Baca Juga:

Ia menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan KUHAP baru, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Ini syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Rismon sebelumnya mengajukan restorative justice dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi dan telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Rismon resmi dicabut.

Refly menilai penerapan RJ dalam kasus tersebut janggal karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan RJ.

Menurutnya, jika merujuk KUHAP lama, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sehingga seharusnya mengacu pada aturan yang lebih baru.

"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka seharusnya kembali ke KUHAP baru, bukan turun ke peraturan kepolisian," ujarnya.

Refly bersama kubu Roy Suryo dan dr. Tifa pun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan keputusan restorative justice tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sementara itu, Rismon Sianipar sebelumnya telah menyatakan menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengaku lega dengan keputusan tersebut yang menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penuh penyidik kepolisian.

"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, sudah selesai," kata Jokowi.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pencurian di TPI Kuala Jambi, Dinas Perikanan Tanjab Timur Turunkan Tim dan Berkoordinasi dengan Polisi
Pengacara Jokowi: Polemik Ijazah Palsu Tak Akan Selesai Meski Dokumen Sudah Ditunjukkan
KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama
Debat Panas dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar Akui Sembunyikan Fakta soal Font Skripsi Jokowi
Nadiem Makarim Menangis di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Sudah Capek, Dituduh Korupsi
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru