Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA – Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai keberatan dari kubu Roy Suryo dan dr. Tifa.
Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Refly Harun, meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemberian RJ kepada Rismon.Baca Juga:
Ia menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan KUHAP baru, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Ini syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Rismon sebelumnya mengajukan restorative justice dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi dan telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Rismon resmi dicabut.
Refly menilai penerapan RJ dalam kasus tersebut janggal karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan RJ.
Menurutnya, jika merujuk KUHAP lama, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sehingga seharusnya mengacu pada aturan yang lebih baru.
"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka seharusnya kembali ke KUHAP baru, bukan turun ke peraturan kepolisian," ujarnya.
Refly bersama kubu Roy Suryo dan dr. Tifa pun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan keputusan restorative justice tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rismon Sianipar sebelumnya telah menyatakan menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ia mengaku lega dengan keputusan tersebut yang menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penuh penyidik kepolisian.
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, sudah selesai," kata Jokowi.*
(tm/ad)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA