BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Kasus Korupsi Nikel Sultra, Kejagung Dalami Keterangan Lebih dari 15 Saksi Termasuk Internal Ombudsman

Dharma - Rabu, 22 April 2026 19:15 WIB
Kasus Korupsi Nikel Sultra, Kejagung Dalami Keterangan Lebih dari 15 Saksi Termasuk Internal Ombudsman
Kejagung tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Ombudsman.

"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara.

Namun, ia belum merinci identitas para saksi maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta berinisial LKM, yang merupakan direktur perusahaan PT TSHI.

Kasus ini bermula dari permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan, sebelum kemudian diduga terjadi upaya pengaturan kebijakan melalui peran Hery Susanto.

"Yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI," ujar Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Daftar Tokoh yang Menjabat Paling Lama
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah: Dana Dipakai untuk THR Forkopimda
Nadiem Makarim Menangis di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Sudah Capek, Dituduh Korupsi
Pengamat dan Fenomena Post Truth
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru