BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU

Dharma - Rabu, 22 April 2026 17:59 WIB
Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara. (Foto: mediadelegasi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga dimiliki mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersama tersangka Agung Winarno.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR," ujar Syarief, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Zarof Ricar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara, sementara Agung Winarno adalah tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perusahaan bayangan itu diduga berfungsi untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan Zarof dan pihak terafiliasi lainnya.

"Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta, yakni PT G dan PT M. Dari lokasi tersebut, ditemukan lima kontainer berisi dokumen penting.

Dokumen yang disita mencakup bukti kepemilikan tanah, bangunan, kebun sawit, hotel, hingga perusahaan yang diduga terkait jaringan aset Zarof Ricar.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.

Syarief menyebut proses pelacakan aset Zarof telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir dengan menelusuri berbagai dokumen dan jejak transaksi.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menemukan bahwa Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada Agung Winarno yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Suap Hery Susanto di Ombudsman, Soroti Jejak Pertemuan dengan Pengusaha Tambang
Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif
Terungkap! Hery Susanto Keluarkan Surat Koreksi Kemenhut, Diduga Terkait Suap Rp 1,5 Miliar
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Penyelamatan dari Korupsi hingga Pajak
Kejagung Bongkar Skandal Petral 2008–2015: Riza Chalid Diduga Kendalikan Tender Minyak, Picu Kenaikan Harga BBM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru