Direktur Penyidikan Jampidsus KejagungSyarief Sulaeman Nahdi mengatakan perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR," ujar Syarief, Rabu (22/4/2026).
Zarof Ricar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara, sementara Agung Winarno adalah tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perusahaan bayangan itu diduga berfungsi untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan Zarof dan pihak terafiliasi lainnya.
"Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta, yakni PT G dan PT M. Dari lokasi tersebut, ditemukan lima kontainer berisi dokumen penting.
Dokumen yang disita mencakup bukti kepemilikan tanah, bangunan, kebun sawit, hotel, hingga perusahaan yang diduga terkait jaringan aset Zarof Ricar.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan.
Syarief menyebut proses pelacakan aset Zarof telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir dengan menelusuri berbagai dokumen dan jejak transaksi.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menemukan bahwa Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada Agung Winarno yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.