BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU

Dharma - Rabu, 22 April 2026 17:59 WIB
Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara. (Foto: mediadelegasi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, serta dikenakan denda dan perampasan aset senilai ratusan miliar rupiah untuk negara.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Desak Kejagung Bongkar Dugaan Suap Hery Susanto di Ombudsman, Soroti Jejak Pertemuan dengan Pengusaha Tambang
Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif
Terungkap! Hery Susanto Keluarkan Surat Koreksi Kemenhut, Diduga Terkait Suap Rp 1,5 Miliar
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Penyelamatan dari Korupsi hingga Pajak
Kejagung Bongkar Skandal Petral 2008–2015: Riza Chalid Diduga Kendalikan Tender Minyak, Picu Kenaikan Harga BBM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru