Tabrak Lari di Tol Tebing Tinggi-Medan, PNS Asal Madina Tewas
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
JAKARTA – Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuai keberatan dari kubu Roy Suryo dan dr. Tifa.
Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Refly Harun, meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemberian RJ kepada Rismon.Baca Juga:
Ia menilai penerapan RJ dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan KUHAP baru, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun tidak boleh mendapatkan restorative justice. Ini syarat objektif yang tidak boleh dilanggar," kata Refly dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Rismon sebelumnya mengajukan restorative justice dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi dan telah dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka Rismon resmi dicabut.
Refly menilai penerapan RJ dalam kasus tersebut janggal karena pasal yang disangkakan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerapkan RJ.
Menurutnya, jika merujuk KUHAP lama, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sehingga seharusnya mengacu pada aturan yang lebih baru.
"Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka seharusnya kembali ke KUHAP baru, bukan turun ke peraturan kepolisian," ujarnya.
Refly bersama kubu Roy Suryo dan dr. Tifa pun mendesak Polda Metro Jaya untuk membatalkan keputusan restorative justice tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sementara itu, Rismon Sianipar sebelumnya telah menyatakan menerima SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Ia mengaku lega dengan keputusan tersebut yang menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penuh penyidik kepolisian.
"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, sudah selesai," kata Jokowi.*
(tm/ad)
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN