Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Impor yang Disidangkan KPK, Ini Penjelasannya
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik.
Polemik tidak lagi hanya berkisar pada dugaan pelanggaran ekspor, tetapi juga menyangkut transparansi penegakan hukum dan besarnya perhatian aparat terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.Baca Juga:
Menurut dia, komoditas yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.
Namun perhatian publik justru tertuju pada skala pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Keterlibatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Poltak menilai, jika seluruh dokumen dan legalitas perusahaan telah dipenuhi, maka perlu ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Kontroversi semakin berkembang setelah Poltak mengungkap informasi yang disebut diperoleh pihaknya terkait dugaan adanya jaringan penyelundupan lain yang belum tersentuh proses hukum.
Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik dan mendorong tuntutan agar seluruh informasi yang muncul dapat ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, mengatakan ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Feri, apabila PT PMM dapat menunjukkan seluruh legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan administratif yang diwajibkan negara, maka publik berhak mengetahui alasan yang mendasari penanganan perkara tersebut.
"Jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan negara dapat ditunjukkan, mengapa PT PMM terkesan diburu dan seperti telah dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan? Ini yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat," kata Feri, Rabu, 11 Juni 2026.
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN
BATAM Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Polemik tidak lagi hanya b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN