BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

LPKKI Soroti Kasus PT PMM: Jika Dokumen Lengkap, Mengapa Terlihat Seperti Target Operasi?

gusWedha - Kamis, 11 Juni 2026 15:08 WIB
LPKKI Soroti Kasus PT PMM: Jika Dokumen Lengkap, Mengapa Terlihat Seperti Target Operasi?
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, menyoroti Kasus PT PMM. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik.

Polemik tidak lagi hanya berkisar pada dugaan pelanggaran ekspor, tetapi juga menyangkut transparansi penegakan hukum dan besarnya perhatian aparat terhadap perkara tersebut.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.

Baca Juga:

Menurut dia, komoditas yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.

Namun perhatian publik justru tertuju pada skala pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

Keterlibatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Poltak menilai, jika seluruh dokumen dan legalitas perusahaan telah dipenuhi, maka perlu ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Kontroversi semakin berkembang setelah Poltak mengungkap informasi yang disebut diperoleh pihaknya terkait dugaan adanya jaringan penyelundupan lain yang belum tersentuh proses hukum.

Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik dan mendorong tuntutan agar seluruh informasi yang muncul dapat ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, mengatakan ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Feri, apabila PT PMM dapat menunjukkan seluruh legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan administratif yang diwajibkan negara, maka publik berhak mengetahui alasan yang mendasari penanganan perkara tersebut.

"Jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan negara dapat ditunjukkan, mengapa PT PMM terkesan diburu dan seperti telah dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan? Ini yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat," kata Feri, Rabu, 11 Juni 2026.

Feri menilai semakin besar perhatian aparat terhadap suatu perkara, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus diberikan kepada publik.

Menurut dia, negara perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan agar berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel.

"Kalau memang ada informasi mengenai jaringan lain sebagaimana yang disampaikan, maka semua pihak yang disebut perlu diperiksa dan diverifikasi berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan begitu, publik dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil," ujarnya.

LPKKI menegaskan tidak berada pada posisi membela pihak tertentu maupun menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Menurut Feri, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Penghakiman di ruang publik, kata dia, sebaiknya dihindari hingga seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus PT PMM kini menjadi perhatian karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan ekspor ilegal mineral, tetapi juga menyentuh isu transparansi pengawasan komoditas strategis, integritas penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.

Karena itu, seluruh dugaan dan informasi yang berkembang tetap harus diuji melalui pembuktian yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum RI, Komitmen Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Ubah Limbah Styrofoam Jadi Bean Bag, Inovasi Kreatif Mahasiswa FKM Unmuha Curi Perhatian
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut, Bobby Nasution Dorong Penyelesaian Damai
Sony Sonjaya Serahkan Daftar 26 Nama Terkait Dugaan Korupsi MBG, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ikut Disebut
Forwakum Asahan–Tanjungbalai Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jurnalisme Hukum
Bobby Nasution Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Sumut, Warga Kini Lebih Mudah Akses Keadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru