Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Korupsi BGN, Dek Gam: Untuk Apa Saya Urus Dapur MBG?
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA - Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat.
Harga beras, minyak goreng, hingga gas LPG 3 kilogram dilaporkan melambung tinggi dan melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, pengaturan harga dan distribusi pangan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Baca Juga:
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
Sementara Pasal 55 menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab mengendalikan harga pangan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Pasal 126 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menimbun atau menyebabkan kelangkaan pangan sehingga memicu lonjakan harga dapat dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi dan harga barang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 29 menegaskan kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, sementara Pasal 107 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran distribusi barang penting.
Untuk komoditas tertentu, pemerintah juga telah menetapkan HET. Beras medium di wilayah Sumatera Utara sekitar Rp14.000/kg dan premium Rp15.400/kg.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita ditetapkan sekitar Rp15.700 per liter, sementara LPG 3 kg umumnya ditetapkan di kisaran Rp18.000 per tabung (tergantung kebijakan daerah).
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Tim investigasi BITVOnline.com menemukan bahwa harga minyak goreng subsidi Minyakita di wilayah Batu Bara dijual di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter, jauh di atas HET.
Sementara itu, gas LPG 3 kilogram di lapangan ditemukan dijual mencapai Rp23.000 per tabung.
Selisih harga yang signifikan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran distribusi serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Di sejumlah pasar di Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram, harga kebutuhan pokok lainnya juga tidak terkendali.
Pedagang bebas menentukan harga tanpa pengawasan nyata dari instansi terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Ekonomi Polres Batu Bara terkait kondisi ini belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah keresahan masyarakat.
Warga mengaku tidak pernah melihat adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Perdagangan maupun aparat kepolisian.
"Tidak pernah ada sidak. Harga ditentukan sendiri oleh pedagang. Kami hanya bisa pasrah," ujar seorang warga Talawi dengan nada kesal.
Lebih jauh, muncul dugaan dari masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam rantai distribusi.
Warga menilai lemahnya pengawasan ini tidak wajar jika terus terjadi tanpa alasan jelas.
"Jangan-jangan aparat yang seharusnya mengontrol dan mengawal harga HET justru ikut mencari keuntungan dari produsen atau distributor. Itu dugaan kami yang semakin kuat karena tidak pernah ada tindakan," ungkap seorang warga dengan nada geram.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan masyarakat yang mencerminkan tingkat kekecewaan dan hilangnya kepercayaan terhadap fungsi pengawasan di lapangan.
Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, lonjakan harga yang tidak terkendali membuat masyarakat semakin terpuruk.
Biaya hidup meningkat, sementara perlindungan dari negara dinilai tidak dirasakan.
Sorotan tajam pun mengarah kepada kinerja Satgas Pangan di Kabupaten Batu Bara. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas harga dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas, bukan hanya harga yang tidak terkendali, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang akan terus menurun.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, serta aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan, melakukan sidak, serta menindak tegas pelanggaran harga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(ad)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membantah keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Dalam kunjung
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempelajari penerapan inovasi teknologi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melanjutkan sekaligus memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program yang menjadi salah s
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Amplas bergerak cepat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak gan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukunga
PEMERINTAHAN
BATAM Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menjadi perhatian publik. Polemik tidak lagi hanya b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mencapai kesepakatan untuk merevisi Plan of Developm
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan bersama Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja da
PEMERINTAHAN