BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Adelia Syafitri - Rabu, 29 Juli 2026 23:01 WIB
Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean. (Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ferdinand menilai dakwaan yang disusun terkesan lemah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyusunannya.

Pernyataan itu disampaikan Ferdinand setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat perkara belum berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut Ferdinand, dakwaan yang mudah dipatahkan hakim menimbulkan tanda tanya. Ia menilai jaksa seharusnya lebih cermat mengingat perkara tersebut telah melalui proses supervisi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:

"Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program *Rakyat Bersuara*, Rabu (29/7/2026).

Ferdinand mengaku sulit menerima apabila kelemahan dakwaan hanya disebabkan faktor kelalaian. Menurutnya, proses penyusunan dakwaan semestinya telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan, apabila setelah dilakukan perbaikan dakwaan masih dinilai kabur, maka hal tersebut berpotensi memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.

"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, proses persidangan belum memasuki tahap pembuktian.

Pihak kejaksaan kemudian kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan sesuai putusan majelis hakim.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Siapkan 26 Alat Bukti di Persidangan
Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Kaesang Bidik Dapil V Jateng, Uji Kekuatan Jokowi Effect di Kandang Banteng PDI-P
PSI Tambah Amunisi Politik, Adik Ipar Jokowi dan Badrus Zaman Resmi Berseragam Partai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru