Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
JAKARTA– Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ferdinand menilai dakwaan yang disusun terkesan lemah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyusunannya.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinand setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat perkara belum berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurut Ferdinand, dakwaan yang mudah dipatahkan hakim menimbulkan tanda tanya. Ia menilai jaksa seharusnya lebih cermat mengingat perkara tersebut telah melalui proses supervisi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.Baca Juga:
"Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program *Rakyat Bersuara*, Rabu (29/7/2026).
Ferdinand mengaku sulit menerima apabila kelemahan dakwaan hanya disebabkan faktor kelalaian. Menurutnya, proses penyusunan dakwaan semestinya telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, apabila setelah dilakukan perbaikan dakwaan masih dinilai kabur, maka hal tersebut berpotensi memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.
"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, proses persidangan belum memasuki tahap pembuktian.
Pihak kejaksaan kemudian kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan sesuai putusan majelis hakim.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.* (in/dh)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL