IHSG Ditutup Anjlok ke 6.091, Hampir 500 Saham Merah Warnai Perdagangan Hari Ini
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
JAKARTA – Proses mediasi dalam gugatan dugaan pelanggaran administrasi terkait legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya mediasi tersebut, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Laksamana (Purn) Moeryono Aladin dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua Silalahi mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tidak mencapai titik temu selama proses mediasi. Karena itu, majelis mediator memutuskan perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan.
Menurut Bonatua, pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam sidang untuk mendukung dalil gugatan.Baca Juga:
"Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," ujar Bonatua usai menjalani mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dalam perkara tersebut, tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. Ova Emilia turut menjadi tergugat.
Bonatua menilai ketiga pihak tersebut tidak menunjukkan itikad hadir dalam proses mediasi, meskipun hakim mediator telah menawarkan mekanisme kehadiran secara daring melalui konferensi video.
"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM tidak mau datang. Bahkan walaupun hakim mediator menawarkan cukup melalui Zoom maupun WhatsApp, tetap tidak hadir," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu materi yang akan dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, terdapat dokumen legalisasi yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Bonatua juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah dokumen lain, termasuk yang berkaitan dengan identitas pejabat yang menandatangani legalisasi tersebut. Seluruhnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama persidangan berlangsung apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Moeryono Aladin mengatakan mediasi yang digelar merupakan mediasi keempat sekaligus terakhir. Menurutnya, pihak penggugat telah berupaya agar para tergugat hadir, baik secara langsung maupun daring, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan segera menyelesaikan persoalan lebih dari 13.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
MEDAN Harta kekayaan Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melontarkan ucapan Cie curhat dia bah kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait viralnya ucapan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sebanyak 116 juta penduduk Indonesia masih mengalami kekurangan asupan
NASIONAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memastikan dana ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan terhadap Polda
NASIONAL