Rupiah Akhirnya Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS Usai Tertekan Empat Hari, Ini Pemicunya
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo memastikan dana ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika permohonannya dikabulkan hakim, seluruh dana tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
Hal itu disampaikan Roy Suryo usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan yayasan yang akan menerima donasi merupakan lembaga resmi, bukan yayasan fiktif.
"Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, bukan yayasan fiktif," kata Roy Suryo kepada wartawan.Baca Juga:
Roy menjelaskan, identitas yayasan penerima donasi baru akan diumumkan setelah majelis hakim memutus perkara praperadilan yang diajukannya.
"Jadi, kita tunggu putusannya dulu," ujarnya.
Menurut Roy, dana tersebut kemungkinan akan disalurkan kepada satu atau dua yayasan sosial. Penentuan penerima donasi nantinya akan diputuskan melalui pembahasan bersama tim kuasa hukumnya.
"Akan ada rapatnya, karena tidak mungkin terlalu banyak. Mungkin satu atau dua yayasan, nanti kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan jilid ketiga terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil senilai Rp100 juta.
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan, kerugian materiil dihitung berdasarkan sejumlah komponen, di antaranya hilangnya pendapatan dari kanal YouTube selama empat hari penahanan dengan estimasi Rp12 juta.
Selain itu, terdapat biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp20 juta, biaya litigasi tim kuasa hukum sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi tim advokasi selama proses penanganan perkara senilai Rp44 juta.
Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan dengan alasan adanya beban psikologis, kerusakan nama baik, rasa cemas, hingga stigma sosial yang muncul akibat pemberitaan luas selama proses hukum berlangsung.
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan segera menyelesaikan persoalan lebih dari 13.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
MEDAN Harta kekayaan Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan publik setelah videonya yang melontarkan ucapan Cie curhat dia bah kepa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait viralnya ucapan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan sebanyak 116 juta penduduk Indonesia masih mengalami kekurangan asupan
NASIONAL