BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Roy Suryo Janji Donasikan Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Tegaskan untuk Yayasan Asli

Adelia Syafitri - Rabu, 29 Juli 2026 16:26 WIB
Roy Suryo Janji Donasikan Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Tegaskan untuk Yayasan Asli
Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo memastikan dana ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika permohonannya dikabulkan hakim, seluruh dana tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.

Hal itu disampaikan Roy Suryo usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan yayasan yang akan menerima donasi merupakan lembaga resmi, bukan yayasan fiktif.

"Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, bukan yayasan fiktif," kata Roy Suryo kepada wartawan.

Baca Juga:

Roy menjelaskan, identitas yayasan penerima donasi baru akan diumumkan setelah majelis hakim memutus perkara praperadilan yang diajukannya.

"Jadi, kita tunggu putusannya dulu," ujarnya.

Menurut Roy, dana tersebut kemungkinan akan disalurkan kepada satu atau dua yayasan sosial. Penentuan penerima donasi nantinya akan diputuskan melalui pembahasan bersama tim kuasa hukumnya.

"Akan ada rapatnya, karena tidak mungkin terlalu banyak. Mungkin satu atau dua yayasan, nanti kita lihat," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan jilid ketiga terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil senilai Rp100 juta.

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan, kerugian materiil dihitung berdasarkan sejumlah komponen, di antaranya hilangnya pendapatan dari kanal YouTube selama empat hari penahanan dengan estimasi Rp12 juta.

Selain itu, terdapat biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp20 juta, biaya litigasi tim kuasa hukum sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi tim advokasi selama proses penanganan perkara senilai Rp44 juta.

Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan dengan alasan adanya beban psikologis, kerusakan nama baik, rasa cemas, hingga stigma sosial yang muncul akibat pemberitaan luas selama proses hukum berlangsung.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru