Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Blokir Jalan di Tanah Lapang Merdeka Binjai
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo memastikan dana ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan dalam gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika permohonannya dikabulkan hakim, seluruh dana tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial.
Hal itu disampaikan Roy Suryo usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan yayasan yang akan menerima donasi merupakan lembaga resmi, bukan yayasan fiktif.
"Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, bukan yayasan fiktif," kata Roy Suryo kepada wartawan.Baca Juga:
Roy menjelaskan, identitas yayasan penerima donasi baru akan diumumkan setelah majelis hakim memutus perkara praperadilan yang diajukannya.
"Jadi, kita tunggu putusannya dulu," ujarnya.
Menurut Roy, dana tersebut kemungkinan akan disalurkan kepada satu atau dua yayasan sosial. Penentuan penerima donasi nantinya akan diputuskan melalui pembahasan bersama tim kuasa hukumnya.
"Akan ada rapatnya, karena tidak mungkin terlalu banyak. Mungkin satu atau dua yayasan, nanti kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan jilid ketiga terhadap Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.
Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil senilai Rp100 juta.
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan, kerugian materiil dihitung berdasarkan sejumlah komponen, di antaranya hilangnya pendapatan dari kanal YouTube selama empat hari penahanan dengan estimasi Rp12 juta.
Selain itu, terdapat biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp20 juta, biaya litigasi tim kuasa hukum sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi tim advokasi selama proses penanganan perkara senilai Rp44 juta.
Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan dengan alasan adanya beban psikologis, kerusakan nama baik, rasa cemas, hingga stigma sosial yang muncul akibat pemberitaan luas selama proses hukum berlangsung.
Sidang praperadilan tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan memeriksa seluruh dalil serta bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.* (oz/dh)
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sebuah kisah inspiratif kembali terukir dari pasangan kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh, Dr. H. Muhammad Yamin Abduh, S.E.,
SOSOK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya agar Sumut menjadi tuan rumah Asian Women U20 Vo
OLAHRAGA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan akad massal 62.710 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang digelar serentak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK