Tebar 5.000 Benih Ikan Nila, Warga Tanjung Jabung Timur Bidik Tambahan Penghasilan dari Budidaya
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
MEDAN – Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi. Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis membenarkan bahwa Antonius kini telah berstatus sebagai tersangka. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apakah yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Adrian Lubis dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).Baca Juga:
Menurut Adrian, seluruh perkembangan kasus akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan lengkap dari penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Robin mengaku menjadi korban penganiayaan usai berselisih dengan Antonius di kawasan Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026.
Robin menjelaskan, peristiwa bermula saat mobil yang dikendarainya melewati polisi tidur hingga suara mesin kendaraan terdengar cukup keras. Ia mengaku Antonius kemudian memukul bodi mobilnya. Saat Robin berhenti dan membuka kaca mobil untuk menanyakan tindakan tersebut, dirinya mengaku justru mengalami dugaan penganiayaan.
Akibat insiden itu, Robin mengaku mengalami luka memar di bagian wajah serta kedua lengan. Setelah tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, Antonius melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor. Mereka menyebut perselisihan terjadi karena Antonius merasa terprovokasi oleh suara mesin mobil yang digeber saat melintas di depan rumahnya.
Kuasa hukum juga menegaskan Antonius tetap berada di depan rumah dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Robin. Meski demikian, penyidik Polrestabes Medan tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan Antonius sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Polrestabes Medan memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara, alat bukti, hingga langkah hukum selanjutnya akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.* (k/dh)
TANJUNG JABUNG TIMUR Upaya meningkatkan perekonomian keluarga terus dilakukan masyarakat dengan berbagai cara. Salah satunya melalui usa
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor berknalpot brong selama pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara melontarkan kritik terhadap sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku heran dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ke
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan menerima pertemuan dengan pengelola dapur, mitra, maupun suppli
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para mitra penyedia dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tida
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil mengakhiri tren pelemahan setelah empat hari berturutturut tertekan. Pada penutupan perdagangan Rab
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu (29/7/2026) di zona merah setelah terkoreksi 39,20 poin atau 0,64
EKONOMI
MEDAN Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhir
HUKUM DAN KRIMINAL