BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Siapkan Konferensi Pers

Nurul - Rabu, 29 Juli 2026 17:05 WIB
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Siapkan Konferensi Pers
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. (Foto: Ardi./medanposonline)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT atau Antonius Devolis Tumanggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi. Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis membenarkan bahwa Antonius kini telah berstatus sebagai tersangka. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apakah yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Adrian Lubis dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Adrian, seluruh perkembangan kasus akan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan lengkap dari penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Robin mengaku menjadi korban penganiayaan usai berselisih dengan Antonius di kawasan Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada 5 Juni 2026.

Robin menjelaskan, peristiwa bermula saat mobil yang dikendarainya melewati polisi tidur hingga suara mesin kendaraan terdengar cukup keras. Ia mengaku Antonius kemudian memukul bodi mobilnya. Saat Robin berhenti dan membuka kaca mobil untuk menanyakan tindakan tersebut, dirinya mengaku justru mengalami dugaan penganiayaan.

Akibat insiden itu, Robin mengaku mengalami luka memar di bagian wajah serta kedua lengan. Setelah tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, ia akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, Antonius melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor. Mereka menyebut perselisihan terjadi karena Antonius merasa terprovokasi oleh suara mesin mobil yang digeber saat melintas di depan rumahnya.

Kuasa hukum juga menegaskan Antonius tetap berada di depan rumah dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Robin. Meski demikian, penyidik Polrestabes Medan tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan Antonius sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polrestabes Medan memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara, alat bukti, hingga langkah hukum selanjutnya akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siswa Secata Rindam I/BB Ditemukan Meninggal di Belakang Markas, Hasil Autopsi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Pria Tewas Dianiaya Saat Tidur di Masjid Sibolga, 5 Pelaku Dijatuhi Vonis hingga 12 Tahun
Terungkap! Pendaki Gunung Sibayak Tewas Diduga Dianiaya Usai Dituduh Mencuri, 9 Orang Jadi Tersangka
Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya di Gunung Sibayak, Polres Karo Amankan 9 Orang
Remaja Pendaki Gunung Sibayak Tewas Diduga Dianiaya, Enam Orang Diamankan Polisi
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru