BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Janda 58 Tahun di Samosir Jadi Terdakwa Usai Diduga Dicekik dan Diancam Parang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Zulkarnain - Jumat, 24 April 2026 21:32 WIB
Janda 58 Tahun di Samosir Jadi Terdakwa Usai Diduga Dicekik dan Diancam Parang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi
Benri Pakpahan mendampingi kliennya Kornauli Sinaga. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus hukum yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menjadi sorotan setelah tim advokat menilai adanya dugaan kriminalisasi dalam proses perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Kornauli, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan memiliki satu anak, saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan. Dalam perkara yang sama, seorang pria berinisial HS juga berstatus terdakwa.

Kuasa hukum Kornauli, Benri Pakpahan, SH, menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di wilayah Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.

Baca Juga:

Saat itu, korban disebut sedang berada di sebuah warung dekat rumahnya sebelum melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang. Korban kemudian mendatangi HS untuk menanyakan tindakan tersebut.

Namun, menurut kuasa hukum, situasi berubah menjadi kekerasan. HS diduga langsung mencekik leher korban sambil memegang parang yang diarahkan ke lehernya.

"Aksi tersebut sempat dilerai warga. Dalam kondisi syok, klien kami sempat melempar batu untuk membela diri," ujar Benri.

Ia menambahkan, situasi kembali memanas ketika HS kembali mendekati korban dengan membawa senjata tajam. Korban disebut kembali mengalami cekikan sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.

Usai kejadian, Kornauli melapor ke aparat desa namun tidak mendapat respons, sebelum akhirnya melapor ke Polres Samosir. Di sisi lain, HS juga melaporkan Kornauli dengan tuduhan pengancaman.

Kedua pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa dan kini menjalani persidangan.

Kuasa hukum menilai penetapan Kornauli sebagai terdakwa tidak sejalan dengan kronologi peristiwa. Bahkan, dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan HS terlebih dahulu.

"Fakta menunjukkan klien kami berada dalam posisi diserang, bukan pelaku utama," tegasnya.

Tim hukum juga menduga tindakan HS seharusnya dapat dikualifikasikan lebih berat, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, bukan sekadar pengancaman.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Dibekali Pendidikan Antikorupsi
Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Banding ke PN Solo Usai Gugatan Citizen Lawsuit Ditolak Pengadilan
Hakim Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Kemenaker, Sebut Paling Bermasalah di Lingkungan Kementerian
54 Cek Palsu Lolos di Bank Mandiri, Kasir PT TSI Didakwa Bobol Dana Perusahaan Rp123,2 Miliar
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
Ammar Zoni “Pikir-Pikir” Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Hak Banding Masih Terbuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru