Groundbreaking di 'Kandang Merah' PDIP, Bahlil Guyon Minta Setoran ke Gubernur Koster
JEMBRANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti kolaborasi lintas lintaspartai dalam pelaksanaan proyek
NASIONAL
JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026.
Dalam keterangan resminya, perseroan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga belum dapat dilaksanakan. Perusahaan juga menilai masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila diperlukan.
"Putusan tersebut belum final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan," ujar perwakilan perseroan dalam siaran pers, Kamis (23/4/2026).Baca Juga:
Perseroan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurut MNC Asia Holding, tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya.
Namun, dalam putusan tersebut, tanggung jawab justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Selain itu, perseroan juga menyoroti kondisi PT Bank Unibank Tbk yang telah ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001. Perusahaan berpendapat, apabila status tersebut tidak terjadi, maka kewajiban pembayaran kepada CMNP diyakini dapat diselesaikan oleh Unibank.
MNC Asia Holding juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Lebih lanjut, perseroan menyebut bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013.
Selain substansi putusan, perseroan turut mempertanyakan siaran pers yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Dalam siaran tersebut, disebutkan adanya pertimbangan hakim, sementara pihak perseroan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
"Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan," tulis perusahaan.
Atas dasar berbagai hal tersebut, MNC Asia Holding memastikan akan menempuh upaya banding guna menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi.*
(dh)
JEMBRANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti kolaborasi lintas lintaspartai dalam pelaksanaan proyek
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presid
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak ideal han
NASIONAL
BANDA ACEH Sosok polisi tak selalu identik dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Di Pidie Jaya, Aceh, Aipda Jonni Rahmad dikenal s
NASIONAL
MEDAN Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029. Progra
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) d
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
NASIONAL
LABUHANBATU Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 30 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL