BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP

Raman Krisna - Kamis, 23 April 2026 19:19 WIB
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
Surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026.

Dalam keterangan resminya, perseroan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga belum dapat dilaksanakan. Perusahaan juga menilai masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila diperlukan.

"Putusan tersebut belum final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan," ujar perwakilan perseroan dalam siaran pers, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:

Perseroan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurut MNC Asia Holding, tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya.

Namun, dalam putusan tersebut, tanggung jawab justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.

Selain itu, perseroan juga menyoroti kondisi PT Bank Unibank Tbk yang telah ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001. Perusahaan berpendapat, apabila status tersebut tidak terjadi, maka kewajiban pembayaran kepada CMNP diyakini dapat diselesaikan oleh Unibank.

MNC Asia Holding juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Lebih lanjut, perseroan menyebut bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013.

Selain substansi putusan, perseroan turut mempertanyakan siaran pers yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Dalam siaran tersebut, disebutkan adanya pertimbangan hakim, sementara pihak perseroan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

"Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan," tulis perusahaan.

Atas dasar berbagai hal tersebut, MNC Asia Holding memastikan akan menempuh upaya banding guna menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Andalkan Ijazah, Kompetensi Jadi Penentu
Banyak Pelanggaran, Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Menyeluruh Perusahaan Outsourcing Bermasalah
Hari Bumi 2026: Pertamina EP Sangatta Tanam 333 Pohon Penyerap Karbon, Libatkan Multi Pihak
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas
Unmuha Perluas Jejaring Internasional, Jajaki Kerja Sama dengan Industri dan Kampus di Malaysia
Kacamata Pintar Google x Gucci Siap Meluncur 2027, Incar Pasar Kelas Atas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru