Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026.
Dalam keterangan resminya, perseroan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga belum dapat dilaksanakan. Perusahaan juga menilai masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila diperlukan.
"Putusan tersebut belum final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan," ujar perwakilan perseroan dalam siaran pers, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga:
Perseroan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurut MNC Asia Holding, tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya.
Namun, dalam putusan tersebut, tanggung jawab justru dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Selain itu, perseroan juga menyoroti kondisi PT Bank Unibank Tbk yang telah ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001. Perusahaan berpendapat, apabila status tersebut tidak terjadi, maka kewajiban pembayaran kepada CMNP diyakini dapat diselesaikan oleh Unibank.
MNC Asia Holding juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Lebih lanjut, perseroan menyebut bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013.
Selain substansi putusan, perseroan turut mempertanyakan siaran pers yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Dalam siaran tersebut, disebutkan adanya pertimbangan hakim, sementara pihak perseroan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
"Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan," tulis perusahaan.
Atas dasar berbagai hal tersebut, MNC Asia Holding memastikan akan menempuh upaya banding guna menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.