Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap senilai Rp 30 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiap bulan.
Pengungkapan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, kantor pemerintahan, hingga area publik lain di Jakarta.
Pada Juli 2025, John Field disebut menyerahkan Rp 5 miliar secara langsung kepada Ahmad Dedi dalam bentuk mata uang asing di sebuah restoran di kawasan Senayan City.
"Benar," kata John Field saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.
Pada bulan berikutnya, Agustus 2025, uang kembali diserahkan sebesar Rp 5 miliar melalui staf bernama Alex.
Pola serupa berlanjut pada September dan Oktober 2025, dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar yang juga diserahkan melalui perantara.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada November 2025, penyerahan uang dilakukan oleh karyawan John Field di kawasan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dengan nilai yang sama.
Sementara pada Desember 2025, John Field disebut bertemu langsung dengan Ahmad Dedi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) atas undangan pihak penerima.
Dalam persidangan, John Field mengakui adanya komunikasi setelah setiap penyerahan uang untuk memastikan dana tersebut telah diterima.
"Iya, ada," kata John saat ditanya jaksa mengenai konfirmasi setelah penyerahan uang.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.