Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Sikap tersebut diambil karena putusan pengadilan tingkat banding dinilai telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan jaksa.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim telah mempertimbangkan unsur kerugian negara serta kewajiban pembayaran uang pengganti.Baca Juga:
"Pada pokoknya tuntutan sudah diakomodir, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Ardito di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim juga memperberat nilai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.
Jika sebelumnya uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 2,9 triliun, dalam putusan banding nilainya meningkat menjadi Rp 13,4 triliun.
Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 miliar dan uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun," ujar Ardito.
Meski Kejagung menyatakan menerima putusan tersebut, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa masih menunggu sikap dari pihak terdakwa dan penasihat hukum apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan perusahaan pelat merah.
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL