BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kejagung Terima Putusan Banding Anak Riza Chalid, Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Tembus Rp 13 Triliun

Nurul - Kamis, 11 Juni 2026 21:51 WIB
Kejagung Terima Putusan Banding Anak Riza Chalid, Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Tembus Rp 13 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Sikap tersebut diambil karena putusan pengadilan tingkat banding dinilai telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan jaksa.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim telah mempertimbangkan unsur kerugian negara serta kewajiban pembayaran uang pengganti.

Baca Juga:

"Pada pokoknya tuntutan sudah diakomodir, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Ardito di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Hakim juga memperberat nilai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.

Jika sebelumnya uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 2,9 triliun, dalam putusan banding nilainya meningkat menjadi Rp 13,4 triliun.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga perekonomian negara.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 miliar dan uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun," ujar Ardito.

Meski Kejagung menyatakan menerima putusan tersebut, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa masih menunggu sikap dari pihak terdakwa dan penasihat hukum apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan perusahaan pelat merah.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dan Rumah di Jakarta Timur
Ditahan Sejak Penyidikan, Dua Terdakwa Kasus Pertalite 25 Liter di Medan Akhirnya Ditangguhkan
Namanya Kembali Disebut, Uya Kuya Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG: Astagfirullah, Berita Apa Lagi Ini?
Pertamax Naik Jadi Rp16.250, ESDM: Masih Lebih Murah Dibanding Negara Lain
Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta dan Bandung
Tersangka Baru MBG Diduga Terlibat Pengaturan Mitra dan Dapur SPPG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru