Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA– Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut penyebab kematian Sutrimo, yang dikenal sebagai orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Polisi diminta mengungkap fakta secara transparan agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Teuku menegaskan proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, cepat, dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.
"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan mengusut tuntas perkara ini. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut tanpa kejelasan," kata Teuku Ibrahim, Senin (27/7/2026).Baca Juga:
Ia menyebut, apabila hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana, kepolisian diminta menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kejahatan, pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Teuku, keterlambatan penyampaian informasi resmi berpotensi memunculkan berbagai spekulasi maupun informasi yang belum tentu benar. Karena itu, ia meminta penyidik mengedepankan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selain itu, penyelidikan juga diminta dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan bukti ilmiah agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Teuku turut mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjaga independensi selama proses penyidikan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun. Ia menilai integritas penyidik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari mengawal penanganan kasus tersebut secara objektif.
"Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat juga harus memahami bahwa masyarakat menunggu kepastian. Keadilan harus ditegakkan secepat mungkin," ujarnya.
Diketahui, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria tersebut diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik.* (in/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK