BREAKING NEWS
Jumat, 12 Juni 2026

Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan

Abyadi Siregar - Jumat, 12 Juni 2026 16:39 WIB
Aliran Suap Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai Diserahkan di Pusat Perbelanjaan hingga Kantor Pemerintahan
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap senilai Rp 30 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.

Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar setiap bulan.

Pengungkapan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga:

Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa penyerahan uang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, kantor pemerintahan, hingga area publik lain di Jakarta.

Pada Juli 2025, John Field disebut menyerahkan Rp 5 miliar secara langsung kepada Ahmad Dedi dalam bentuk mata uang asing di sebuah restoran di kawasan Senayan City.

"Benar," kata John Field saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.

Pada bulan berikutnya, Agustus 2025, uang kembali diserahkan sebesar Rp 5 miliar melalui staf bernama Alex.

Pola serupa berlanjut pada September dan Oktober 2025, dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar yang juga diserahkan melalui perantara.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada November 2025, penyerahan uang dilakukan oleh karyawan John Field di kawasan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dengan nilai yang sama.

Sementara pada Desember 2025, John Field disebut bertemu langsung dengan Ahmad Dedi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam) atas undangan pihak penerima.

Dalam persidangan, John Field mengakui adanya komunikasi setelah setiap penyerahan uang untuk memastikan dana tersebut telah diterima.

"Iya, ada," kata John saat ditanya jaksa mengenai konfirmasi setelah penyerahan uang.

Ia juga mengaku menerima permintaan dari pihak penerima terkait aliran dana tersebut.

"Betul," ujarnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total suap yang diberikan John Field bersama dua anak buahnya mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang itu terdiri dari sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk tunai serta fasilitas lain senilai Rp 1,8 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Namun hingga kini, para pihak yang disebut masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan terpisah.

Kasus ini masih terus disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim, Latar Belakang Eks Staf Ahli DPR Disorot
Kejagung Terima Putusan Banding Anak Riza Chalid, Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Tembus Rp 13 Triliun
Kejagung: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dan Rumah di Jakarta Timur
Namanya Kembali Disebut, Uya Kuya Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG: Astagfirullah, Berita Apa Lagi Ini?
Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Kejagung Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta dan Bandung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru