BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru

gusWedha - Senin, 27 Juli 2026 22:53 WIB
Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
Kemnaker mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (risk-based supervision) dengan mengintegrasikan data BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (risk-based supervision) dengan mengintegrasikan data BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Transformasi tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan paradigma baru pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan langkah pencegahan melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Baca Juga:

"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," ujar Yassierli.

Menurutnya, pendekatan berbasis risiko akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pemeriksaan terhadap perusahaan maupun sektor usaha yang memiliki potensi pelanggaran lebih tinggi, baik terkait norma kerja maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data K3, kepatuhan norma kerja, laporan pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan guna menyusun peta risiko ketenagakerjaan secara nasional.

Selain itu, Kemnaker juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, penerapan mekanisme self-assessment perusahaan, serta sistem surveillance yang memungkinkan potensi pelanggaran terdeteksi lebih awal tanpa harus selalu mengandalkan inspeksi langsung di lapangan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan Serikat Pekerja, Serikat Buruh, serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini.

Dalam skema baru tersebut, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi promotif dan preventif, termasuk memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan terkait penerapan norma kerja dan keselamatan kerja.

"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," jelas Yassierli.

Ia menegaskan hasil pemetaan risiko nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan dan intervensi terhadap sektor usaha yang dinilai memiliki tingkat risiko paling tinggi.

Selain pembaruan regulasi, Kemnaker juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, dan integritas agar pengawasan berjalan lebih efektif serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hari Terakhir! Kemnaker Tutup Registrasi Mitra MagangHub 2026 Malam Ini
Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Nasional 2026 Mulai 15 Juli! Targetkan 150 Ribu Fresh Graduate
DWP Kemnaker Dorong Budaya Kerja Peduli Kesehatan Mental Lewat Workshop Psychological First Aid
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Berawal dari Perkara Izin TKA Kemnaker dan Temuan Rp366 Miliar
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru