Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diusut pada 2025. Selain itu, KPK juga memperoleh data penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menguatkan dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
"Kegiatan penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani KPK pada 2025, serta berdasarkan laporan transaksi keuangan dari PPATK," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).Baca Juga:
Menurut KPK, pengusutan perkara tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat. Informasi juga dapat berasal dari sistem pelaporan internal, kementerian, lembaga negara, hingga hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar pada 96 rekening bank milik 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Salah satu tersangka utama adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam hasil analisis PPATK.
Lembaga antirasuah itu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(d/dh)
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL