Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami dan menghitung nilai keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, berdasarkan temuan awal, nilai yang teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.Baca Juga:
"Nanti kami akan sampaikan angkanya secara rinci dalam konferensi pers. Yang pasti, nilainya mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain menetapkan sejumlah tersangka, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan bermotor.
Menurut Budi, penyidik mengamankan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik berupa uang tunai maupun dana yang tersimpan di rekening.
"Kami juga menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, termasuk enam sepeda gunung dan empat unit Brompton. Selain itu terdapat logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan," kata Budi.
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL