Hari Kedua Ledakan Grand Polonia Medan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Dua Korban
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam, 3 Juni 2026.
Baca Juga:
Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dengan hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum. Putusan bebas itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang serta tangis haru keluarga terdakwa.
Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing Iman Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses tersebut.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara, majelis hakim menilai ketentuan tersebut belum diatur dalam regulasi yang berlaku saat proses berjalan.
Aturan tersebut, kata hakim, baru muncul dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020.
Majelis juga menegaskan tidak terdapat bukti adanya niat jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN II yang menjadi objek perkara dengan luas sekitar 8.077 hektare.
MEDAN Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian korban pada hari kedua pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia,
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang kuat melalui berbagai program bantuan pe
NASIONAL
MEDAN Tim SAR gabungan masih melanjutkan operasi pencarian korban pascaledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumate
PERISTIWA
MEDAN Ledakan dahsyat mengguncang sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026).
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling re
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi pemerintahan (Government Technology) sebagai langkah st
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terburuburu mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (21/7/2026). Harga emas Antam 2
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan pada perdagangan Selasa (21/7/2026) pagi. Mata uang N
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak positif pada pembukaan perdagangan Selasa (21/7/2026). Indeks saham utama Indonesia
EKONOMI