LASQI Tanjungbalai Punya Nahkoda Baru, Mahyaruddin Dorong Pembinaan Generasi Muda
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indon
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, serta saudara SS dan LV selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Dadan Hindayana terlihat lebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas.
Tak lama kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Ketiganya dibawa menggunakan kendaraan yang berbeda menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme tata kelola program tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.*
(oz/dh)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indon
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Bupati Batu Bara Dr. H. Baha
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria bernama Abdillah Syahputra (23) diamankan polisi setelah diduga mencuri mesin pompa air di rumah anggota TNI di Kecamat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi simbolik secara serentak di 30 dae
NASIONAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sun
NASIONAL
AGAM Sudah sepekan kasus dugaan keracunan pangan yang melibatkan 344 warga di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terjadi.
KESEHATAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Labkes Sumut) mengungkap tiga jenis bakteri yang ditemukan dalam sampel makanan Maka
KESEHATAN
BATU BARA Dalam rangka mendukung program nasional ketahanan pangan sekaligus memperkuat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyar
NASIONAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan analisis te
NASIONAL