Dipanggil ke Hambalang, Menhaj Bawa 20 Agenda Pembenahan Haji untuk Dilaporkan ke Prabowo
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, serta saudara SS dan LV selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Dadan Hindayana terlihat lebih dahulu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas.
Tak lama kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Ketiganya dibawa menggunakan kendaraan yang berbeda menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme tata kelola program tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.*
(oz/dh)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajak kalangan mahasiswa untuk tidak pesimistis terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Me
PEMERINTAHAN