DPR Bantah Tudingan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Sebut Negara Sedang Penuhi Hak Dasar Rakyat
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada
POLITIK
JAKARTA – Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan tersebut menambah perhatian terhadap sosok Dadan Hindayana yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan birokrat di bidang pertanian serta pendidikan tinggi.
Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada tahun 1967. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berhasil lulus sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990.Baca Juga:
Karier akademiknya terus berkembang hingga meraih gelar doktor di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, pada periode 1997-2000. Di kampus tersebut, Dadan mendalami bidang Entomologi Terapan dan menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah yang mendapat pengakuan internasional.
Sejak tahun 1992, Dadan mengabdikan diri sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga pemerintahan.
Dalam perjalanan kariernya, Dadan pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003 hingga 2008. Ia juga pernah menjadi Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB serta Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau, Halmahera Barat.
Puncak kariernya di pemerintahan terjadi ketika Presiden menunjuknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 2024. Ia memimpin lembaga tersebut hingga akhirnya dicopot pada 2 Juni 2026 setelah evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain dikenal sebagai akademisi dan birokrat, Dadan juga menerima sejumlah penghargaan sepanjang kariernya. Beberapa di antaranya adalah Satyalancana Karya Satya X Tahun, XX Tahun, dan XXX Tahun dari Presiden Republik Indonesia.
Ia juga pernah menerima penghargaan dari Food and Agriculture Organization (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992 serta penghargaan Program Nasional Pengendalian Hama Terpadu dari Bappenas pada 1994.
Namun kini, perjalanan karier Dadan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tahanan dalam perkara yang tengah disidik. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara dan dugaan pelanggaran hukum yang menjerat mantan Kepala BGN itu.*
(oz/dh)
MEDAN Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada
POLITIK
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan program Sekolah Rakyat mulai menunjukkan dampak positif terhadap perkemba
PENDIDIKAN
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK