Buntut Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Bos PT TBS dan Anak Buah Segera Disidang
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan tersebut menambah perhatian terhadap sosok Dadan Hindayana yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan birokrat di bidang pertanian serta pendidikan tinggi.
Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada tahun 1967. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berhasil lulus sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990.Baca Juga:
Karier akademiknya terus berkembang hingga meraih gelar doktor di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, pada periode 1997-2000. Di kampus tersebut, Dadan mendalami bidang Entomologi Terapan dan menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah yang mendapat pengakuan internasional.
Sejak tahun 1992, Dadan mengabdikan diri sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB. Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga pemerintahan.
Dalam perjalanan kariernya, Dadan pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada 2003 hingga 2008. Ia juga pernah menjadi Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB serta Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau, Halmahera Barat.
Puncak kariernya di pemerintahan terjadi ketika Presiden menunjuknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada 2024. Ia memimpin lembaga tersebut hingga akhirnya dicopot pada 2 Juni 2026 setelah evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain dikenal sebagai akademisi dan birokrat, Dadan juga menerima sejumlah penghargaan sepanjang kariernya. Beberapa di antaranya adalah Satyalancana Karya Satya X Tahun, XX Tahun, dan XXX Tahun dari Presiden Republik Indonesia.
Ia juga pernah menerima penghargaan dari Food and Agriculture Organization (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992 serta penghargaan Program Nasional Pengendalian Hama Terpadu dari Bappenas pada 1994.
Namun kini, perjalanan karier Dadan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tahanan dalam perkara yang tengah disidik. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara dan dugaan pelanggaran hukum yang menjerat mantan Kepala BGN itu.*
(oz/dh)
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir memuji komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN